Kamis, 24 Oktober 2019

NASKH DAN MANSUKH AL QURAN



NASIKH DAN MANSUKH DALAM AL QURAN

            Salah satu tema dalam ulumul quran yang mengundanf perdebatan para ualama adalah mengenai nasikh dan Mansukh. Perbedaan pendapat para ulama dalam menetapkan ada tidaknya ayat-ayat yang di hapus dalam al quran, antara lain disebabkan adanya ayat kontradiksi bila di loihat dari lahirnya. Sebagian ulama berpendapat bahwasanya disntsrs syarat-syarat tersebut, ada yang tidak bisa di kompromikan. Oleh karena itu, mereka menerima teori nasikh dalam al quran. Sebaliknya, bagi para ulama yang berpendapat bahwa ayat-ayat tersebut keseluruhannya bisa di kompromikan, tidak mengakui teori penghapusan tersebut.

A.    Pengertian nask
            Secara lughawi, ada 4 makna nask yang sering di ungkapkan ulama yaitu sebagai berikut;
1.      Izalah (menghilangkan)

2.      Tabdil (penggantian)
            Sebagaimana dalam ayat
وَإِذَا بَدَّلْنَا آيَةً مَكَانَ آيَةٍ ۙ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا يُنَزِّلُ قَالُوا إِنَّمَا أَنْتَ مُفْتَرٍ ۚ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ
Dan apabila Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata: "Sesungguhnya kamu adalah orang yang mengada-adakan saja". Bahkan kebanyakan mereka tiada mengetahui. (qs. An nahl; 101)

3.      Tahwil (memalingkan)

4.      Naql (memindahkanndaru satu tempat ke tampat lain)

            Adapun secara terminology atau istilah, para ulama mendefinisikan naskh, dengan redaks yang sedikit berbeda akan tetapi dengan pengertian yang sama; menghapuskan hukum syarab dengan dalilm syara yang lain. Dengan definisi-definisi yang ada para ahli ususl fiqh menyatakan bahwa naskh bisa di benarkan apabila mmenuhi kriteria berikut;
1.      Pembatalan harus di Lakukan melalui tuntutan syara yang mengandung hukum dari  Allah dan rasul-Nya yang di sebut nasikh. Dengan demikian, habisnya asa berlaku hukum yang di sebabkan wafatnya seseorang tidak dnamakan nask
2.      Yang di batalkan adalah syara’ yang si sebut Mansukh
3.      Nasikh harus datang kemudian (terakhir) dari Mansukh. Dengan demikian istisnatidk sesuai naskh.

B.     Rukun dan syarat naskh
Adapun rukun-rukun dari naskh adalah sebagai berikut
1.      Adat naskh, adalah pernyataan yang menunjukkan adanya pembatalan hukum yang telah ada
2.      Nasikh, yaitu dalil kemudian yang menghapus hukum yang telah ada. Pada hakikatnya nasikh itu dari Allah, karena Dia-lah yang membuat hukum dan Dia pulalah yang menghapusnya
3.      Mansukh, yaitu hukum yang di batalkan, di hapuskan, atau di pindahkan
4.      Mansukh ‘anh, yaitu orang yang di bebani hukum.
Adapun syarat-syarat dari naskh adalah sebgai berikut;
1.      Yang di batalkan adalah hukum syara’
2.      Pembatalan tersebut datang dari tntuntutan syara’
3.      Pembatalan hukum tuak di sebabkan oleh berakhirnya waktu pemberlakuan hukum, seperti perintan Allah tentang kewajiban puasa tidak berarti di naskh setelah selesai melaksanakan puasa tersebut
4.      Tuntutan yang mengandung naskh harus datang kemudian

C.    Macam-macam naskh

v  Me-nasakh al quran dengan a quran
            Jenis ini disepakatu kebolehannya dan nyata terjadi menurut kalangan yang menyatakan adanya naskh. Sebagai contoh, ayat tentang iddah yang menggunakan hitungan tahun di hapus dan di ganti dengan iddah yang menggunakan hitungan empat bulan sepuluh hari.
v  Me-nasakh al quran dengan as sunah
            Bagian ini terdiri dari 2 macam, yaitu ;
                                                                                i.            Me-nasakh dengan hadits ahad. Jumhur ulama berpendapagt, naskh jenis inintidak boleh, karena al quran mutawatir dan mennjukkan keyakinan, sementara hadits-hadits ahad bersifat dugaan. Untuk itu tidak sah membatalkan sesuatu yang di ketahui secara yakin dengan sesuatu yang bersifat dugaan.
                                                                              ii.            Me-nasakh al quran dengan hsdits mutawatir. Imam malik, abu hanifah dan ahmad dalam salah satu riwayat membolehkan jenis ini, karena semuaitu wahyu  Allah
v  Me-nasakh as sunah dengan al quran
            Naskh jenis inindi perbolehkan oleh jumhur. Shalat menghadap Baitul maqdis berlaku berdasarkan as sunah dan di dalam al quran tidak ada ayat yang menunjukkan seperti itu. Naskh jenis ini tidak di perbolehkan oleh asy-syafi’I dalam salah satu dari dua riwayatnya. Ia berkata “karena naskh terjadi di dalam as sunah oleh al quran, atau terjadi di dalam al quran oleh as sunah yang memperkuatnya dengan demikian terbukti keselarasan antara al quran dan as sunah”
v  Me-nasakh as sunah dengan as sunah
            Jenis ini terdiri dari 4 macam, yaitu:
                                                                                i.            Me-nasakh hadits mutawatir dengan hadits mutawatir
                                                                              ii.            Me-nasakh hadits ahad dengan hadis ahad
                                                                            iii.            Me-nasakh hadits ahad dengan hadits mutawatir
                                                                            iv.            Me-nasakh hadits mutawatir dengan hadits ahad

                        Tiga macam yang peryama hukumnya boleh, sementara yeng ke empat diperdebatkan, sama seperti perbedaan terkait me-nasakh al quran dengan hadits ahad . jumhur ulama berpendapat tdak boleh. Adapun ijmak qiyas, atau me-nasakh keduanya, menurut pendapat yang sahih tidak boleh.
                       
D.    Perbedaan antara naskh dan takhsish

v  Naskh
1.      Satuan yang terdapat dalam naskh bukan merupakan bagian satuan yang terdapat dalam Mansukh
2.      Naskh adalah menghapuskan hukum dari seluruh satuan yang tercakup dalam dalil Mansukh
3.      Naskh hanya terjadi dengan dalil yang datang kemudian
4.      Naskh adanya menghapuskan hubungan Mansukh dalam rentang waktu yang tidak terbatas
5.      Stelah terjadi naskh, seluruh satuan yang terdapat dalam nasikh tidak terkait dengan hukum yang terdapat dalam mansuk

v  Takhshish
1.      Satuan yang terdapat dalam takhshish merupakan sebagian dari satuan yang terdapat dalam lafadz ‘amm
2.      Takhshish adalah merupakan hukum dari sebgian satuan yang tercakup dalam dalil ‘amm
3.      Takhshish dapat terjadi baik dengan dalil yang kemudian maupun menyertai dan mendahuluinya
4.      Takhshish tidak menghapuskan hukum ‘amm sama sekali. Hukum ‘amm tetap berlaku meskipun sudah di-khususkan
5.      Setelah terjadi takhshish, sisa satuan yang terdapat  pada ‘amm tetap terikat oleh dalil ‘amm

E.     Dasar-dasar  penetapan nasikh dan Mansukh

1.      Melalui pentransmisian yang jelas dari nabi atau para sahabatnya

2.      Melalui kesepakatan ummat bahwasanhya ayat ini nasikh dan ayat itu Mansukh

3.      Melalui sejarah, mana ayat yang lebih belakang turun, sehingga di sebut nasikh, dan mana yang duluan turun, sehingga di sebut Mansukh

F.     Hikmah keberadaan naskh
            Menurut manna ‘al-qaththan terdapat empat hikmah keberadaan ketentuan naskh,yaitu ;

1.      Menjaga kemaslahatan hamba
2.      Pengembangan pensyariatan hukum sampai  ke tingkat kesempurnaan seiring dengan perkembangan dakwah dan kondisi manusia itu sendiri
3.      Menguji kualitas keimnan mukallaf dengan cara adanya perintah yang kemudian di hapus
4.      Merupakan kebaikan dan kemudahan bagi ummat. Sebab apabila ketentuan nasikh lebih berat daripada ketentuan Mansukh, berarti mengandung konsekuensi pertambahan pahala. Sebaliknya, jika ketentuan dalam nasikh lebih mudah daripada Mansukh, itu berarti kemudahan bagi ummat.


# referensi
v  Al quran al karim
v  Anwar, rosihon. 2013. Ulum al-quran. Bandung; Cv pustaka setia
v  Al-qaththan, syaikh manna. 2017. Dasar-dasar ilmu al quran. Jakarta timur; ummul qura
Muhammad handri aris saputro
Fak. Ushuluddin/ prodi ilmu al quran dan tafsir / sem 1

Rabu, 23 Oktober 2019

RASM AL-QURAN



Rasm al quran

A.  Pengertian rasm al quran
          Yang di maksud dengan rasm al quran atau rasm ‘utsmani atau rasm ‘utsman adalah tata cara menuliskan al quran yang di tetapkan pada masa khalifah ‘utsman bin affan. Istilah yang terakhir lahir bersamaa dengan lahirnya mushaf utsman, yaitu mushaf yang di tulis panitia empat  yang terdir dari zaid bin tsabit, Abdullah bin Zubair, sa’id bin al-‘ash dan ‘abdurrahman bin al-harits. Mushaf utsman di tulis dengan kaidah-kaidaf tertentu. Para ulama meringkas kaidaf-kaidaf tersebut menjadi 6 istilah, yaitu;

1.    Al-hadzf (membuang, menghilangkan, atau meniadakan huruf). Contohnya, menghilangkan huruf alif pada ya’ nida’ ( يَآ يُّهَا النَّا سُ ) dan ha tanbih ( هَآ نْتُمْ )

2.    Al-jiyadah (penambahan) seperti menambahkan huruf alif setelah wawu atau yang mempunyai hukum jama’( بَنُوْا إِسْرَائِيْلَ )

3.    Al-hamzah
          Salah satu kaidahnya apabila hamzah berkharakat sukun, ditulis dengan huruf berkharakat yang sebelumnya, contoh I’dzan ( اِئْذَنْ )

4.    Badal (penggantian), seperti alif di tuis dengan wawu sebagai penghormatan pada kata الصّلوة, الزّكوة

5.    Washal dan fashl (penyambungan dan pemisahan), seperti kata kul yang di iringi kata maa di tuis dengan beesambung ( كلَّماَ )


6.    Kata yahg dapat dibaca dua bunyi
          Suatu kata yan dapat di baca dua bunyi penulisannya disesuaikan dengan salah satu bunyinya. Di dalam mushaf ‘utsmani, penuisan kata semacam ini di tulis dengan menghilangkan alif, misalnya “maliki yaumiddin” (ملك يومالدّين ). Ayat tersebut boleh dibaca dua alif ataupun satu alif.

B.  Pendapat para ulama sekitar rasm al-quran
                   Para ulama telah berbeda pendapat mengenai rasm al-quran (tata cara penulisan al-quran) :

1.    Sebagian dari mereka berpendapat bahwasanya rasm ‘utsmani itu bersifat tauqifi, yakni bukan produk budaya manusia yang wajib di ikuti siapa saja ketika menulis al-quran. Meraka bahkan sampai pada tingkat menyakralkanya.

2.    Sebaguan besar ulama berpendapa bahwsanya rasm ‘utsmani bukan tauqifi, tetapi merupakan kesepakatan cara penulisan yang di setujui ‘utsman dan di terima ummat. Tidak ada yang boleh menyalahinya, banyak ulama yang  menyatakan perlunya konsistensi menggunakan rasm ‘utsmani.

3.    Sebagian dari mereka berpendapat bahwasanya rasm ‘utsmani bukanlah tauqifi. Tidak ada halanga untjuk menyalahinya tatkala suatu generasi sepakat menggunakan cara tertentu untuk menulis al quran yang notabene berlainan dengan rasm ‘utsmani.

C.  Kaitan rasm al quran denga qiraat
          Sebagaimanantelah di jelaskan bahwa keberadaan mushaf ‘utsmani yang tidak berkharokat dan bertitik ternyata masih membuka peluang untuk membacanya dengan berbagai qiraat (cara membaca al quran). Hal itu di buktikan dengan masih terdapatnya keragaman cara membaca al quran walau setelah muncul mushaf ‘utsmani, seperti qira’ah tujuh, qira’ah sepuluh dan qira’ah empat belas. Kenyataan itulah yang mengilhami ibn mujahid (859-935) untuk melakukan penyeragaman cara membaca al quran dengan tujuh cara saja (qira’ah sab’ah). Tentu bukan ia saja yang amat berkepentingan dengan langkah penyeragaman teks ini, umpamanya malik bin anas (w.795) ulama besar Madinah dan pendiri madzah maliki. Ia dengan tegas menyatakan bahwa shalat yang di laksanakan menurut bacaan ibn mas’ud adalah tidak sah.


# referensi
-         Anwar, rosihon. 2013. Ulum al-quran. Bandung: cv pustaka setia

Muhammad handri aris saputro
Fak. Ushuluddin / prodi. Ilmu al quran dan tafsir/ sem 1

Minggu, 06 Oktober 2019

tafsir dan takwil


www.handriariss.blogspot.com
handriariss46@gmail.com


Apakah ilmu tafsir dan ilmu takwil itu sama … ?



            Sebagaimana kita tahu bahwasanya al quran adalah petunjuk bagi ummat manusia dan tidak ada suatupun keraguan di dalamnya, tapi untuk mendapatkan petunjuk itu kita harus paham akan makna dan maksud dari al quran itu  sendiri. Sedangkan banyak ilmu yang teerkandung di dalam al quran dan butuh ilmu khusus untuk memahami petunjuk atau ilmu-ilmu yang terekandung di dalam al quran, sebagian orang menyebut ilmu untuk memahami kandungan al quran dengan nama ilmu tafsir, namun ada sebagian orang yang menyebut ilmu tersebut dengan sebutan ilmu takwil. Dari pernyataan ini dapat kita buat suatu rumusan masalah yaitu, apakah ilmu tafsir dan ilmu takwil itu sama … ?
            Tafsir menurut bahasa atau emitologi berasal dari kata “fassara” yang berarti menjelaskan atau menyingkap, menampakkan atau menerangkan makna yang abstrak. Sedangkan secara istilah atau terminologi kata tafsir berarti ilmu untuk mengetahui kitab Allah yang di turunkan kepada nabi Muhammad SAW dan penjelasan maknanya serta penhamnbilan hukum dan makna-maknanya. Sedangkan menurut Al-shabuny tafsur adalah ilmu yang membahas tentang al quran dari segi pengertiannya terhadap maksud Allah seauai dengan kemampuan manusia.
            Pengerrian takwil menurut sebagian ulama, sama dengan tafsir. Namun ulama yang lain membedakannya bahwa takwil adalah mengalihkan sebuah lafadz ayat ke makna lain yang lenih sesuai karena alasan yang dapat di terima oleh akal. Sehubungan dengan itu, al-syathibi mengharuskan adanya 2 syarat untuk melakukan pentakwilan, yaitu ;
1.      Makna yang di pilih sesuai dengan hakikat kebenaran yang di akui oleh para ahli dalam bidangnya (tidak bertentangan dengan akal sehat).
2.      Makna yang di pilih sudah di kenal dinkalangan masyarakat arab klasik pada saat turunnya al quran.
            Dari pengertian kedua istilah ini dapat di simpulkan, bahwa tafsir adalah penjelasan terhadap makna lahiriah dari ayat al quran yang pengertiannya secara tegas menyatakan maksud yang di kehendaki oleh Allah. Sedangkan takwil adalah pengertian yang tersirat yang di-istimbath-kan dari ayat al quran berdasarkan ayat-ayat tertentu. Dan mengenai persamaan dari keduanya adalah ada sebagian ulama yang menganggap bahwa keduanya adalah sama dan ada juga sebagian ulama yang menggap keduanya adalah berbeda.
            Setiap muslim berhak untuk menafsirkan al quran sebagaimana yang telah di lakukan oleh para penafsir-penafsir sebelumnya, tapi dalam menafsirkan al quran maka bagi seorang penafsir harus berpegangan dengan;
1.      Hadist dan atsar
2.      Qaidah-qaidah Bahasa arab dan uslub-uslubnya
            Sedangkan kata az-arkasyi ; “seorang yang hendak menfsirkan al quran, hendaklah lebih dahulu memahami riwayat, lalu mengambil mana yang shohihnya. Sesudah itu hendaknya ia memeriksa perkataan sahabat. Kemudoian dari itu barulah ia berpegang pada ilmu Bahasa dan barulah ia mentafsirkan menurut makna-makna yang di kehendaki oleh ilmu Bahasa itu “. Selain itu ada beberapa syarat ilmu yang harus di kuasai oleh seseorang yang mana ia akan mentafsirkan al quran atau ingin menjadi seorang mufassir al quran, diantara ilmu-ilmu tersebut adalah ;
1.      Lughat arabiyah ; dengan dialah di ketahui syarah kata-kata tunggal. Kata mujahid “orang yang tidak mengetahui seluruh Bahasa arab tidak boleh mentafsirkan al quran”

2.      Gramatika Bahasa arab , yaitu undang-undang / aturan-aturan baik mengenai kata-kata tunggalnya, maupun mengenai tarkib-tarkibnya. Tegasnya mengenai ilmu tashrif dan ilmu nahwu


3.      Ilmu ma’ani , bayan , badi’
            Dengan ilmu ma’ani diketahui khasiat-khasiat susunan pembicaraan dari segi memberi pengertian. Dengan ilmu bayan, diketahui khasiat-khasiat susunan perkataan yang berlain-lainan. Dengan ilmu badi’ , diketahui jalan-jalan keindahan pembicaraan.

4.      Dapat menentukan yang mubham, dapat menjelaskan yang mujmalndan dapat mengetahui sebab nuzul dan nasskh.

5.      Mengetahui ijmal, tabyin, umum, khusuhs, itlaq, taqyid, petunjuk suruhan, petunjuk larangan, dan yang sepertinya

6.      Ilmu kalam


7.      Ilmu qira’at
            Dengan ilmu qira’at dapat diketahui bagaimana kita menyebut kalimat-kalimat al quran dan dengan dialah kita dapat tarjihkan sebagian kemuhtamilan atas sebagainya.
                       

            Adaupun pentafsiran yang di katalkan pentafsiran oleh pikiran yang dilarang oleh hadist yang di riwayatkan oleh abu daud at turmudzy dan an nasa-y, maka jika hadist itu dinggap benar ialah; menafsirkan dengam tidak memperdulikan sunnah, atsar dan qaedah-qaedah yang sudah di tetapkan.selain itu menafsirkan al quran secara emosional amat dilarang.






#Referensi
ü  Hasbi ash shiddieqy, teungku Muhammad. 1997. Sejarah dan pengantar ilmu al quran dan tafsir. Semarang: pt. pustaka rizki putra
ü  Hermawan, acep. 2016. ‘ulumul quran ilmu untuk memahami wahyu. Bandung: pt remaja rosdakarya

Muhammad handri aris saputro
Fak. Ushuluddin / prodi. IQT / sem 1