Rasm al quran
A. Pengertian rasm
al quran
Yang di maksud dengan rasm
al quran atau rasm ‘utsmani atau rasm ‘utsman adalah tata cara menuliskan al
quran yang di tetapkan pada masa khalifah ‘utsman bin affan. Istilah yang
terakhir lahir bersamaa dengan lahirnya mushaf utsman, yaitu mushaf yang di tulis
panitia empat yang terdir dari zaid bin
tsabit, Abdullah bin Zubair, sa’id bin al-‘ash dan ‘abdurrahman bin al-harits. Mushaf
utsman di tulis dengan kaidah-kaidaf tertentu. Para ulama meringkas
kaidaf-kaidaf tersebut menjadi 6 istilah, yaitu;
1. Al-hadzf
(membuang, menghilangkan, atau meniadakan huruf). Contohnya, menghilangkan huruf
alif pada ya’ nida’ (
يَآ يُّهَا النَّا سُ ) dan ha tanbih ( هَآ نْتُمْ )
2. Al-jiyadah
(penambahan) seperti menambahkan huruf alif setelah wawu atau yang mempunyai hukum
jama’(
بَنُوْا إِسْرَائِيْلَ )
3. Al-hamzah
Salah satu kaidahnya apabila hamzah
berkharakat sukun, ditulis dengan huruf berkharakat yang sebelumnya, contoh I’dzan
(
اِئْذَنْ )
4. Badal (penggantian),
seperti alif di tuis dengan wawu sebagai penghormatan pada kata الصّلوة, الزّكوة
5. Washal dan
fashl (penyambungan dan pemisahan), seperti kata kul yang di iringi kata maa di
tuis dengan beesambung (
كلَّماَ )
6. Kata yahg
dapat dibaca dua bunyi
Suatu kata yan dapat di baca dua bunyi
penulisannya disesuaikan dengan salah satu bunyinya. Di dalam mushaf ‘utsmani,
penuisan kata semacam ini di tulis dengan menghilangkan alif, misalnya “maliki
yaumiddin” (ملك
يومالدّين ).
Ayat tersebut boleh dibaca dua alif ataupun satu alif.
B. Pendapat para
ulama sekitar rasm al-quran
Para ulama telah
berbeda pendapat mengenai rasm al-quran (tata cara penulisan al-quran) :
1. Sebagian dari
mereka berpendapat bahwasanya rasm ‘utsmani itu bersifat tauqifi, yakni bukan
produk budaya manusia yang wajib di ikuti siapa saja ketika menulis al-quran. Meraka
bahkan sampai pada tingkat menyakralkanya.
2. Sebaguan besar
ulama berpendapa bahwsanya rasm ‘utsmani bukan tauqifi, tetapi merupakan
kesepakatan cara penulisan yang di setujui ‘utsman dan di terima ummat. Tidak ada
yang boleh menyalahinya, banyak ulama yang
menyatakan perlunya konsistensi menggunakan rasm ‘utsmani.
3. Sebagian dari
mereka berpendapat bahwasanya rasm ‘utsmani bukanlah tauqifi. Tidak ada halanga
untjuk menyalahinya tatkala suatu generasi sepakat menggunakan cara tertentu
untuk menulis al quran yang notabene berlainan dengan rasm ‘utsmani.
C. Kaitan rasm
al quran denga qiraat
Sebagaimanantelah di
jelaskan bahwa keberadaan mushaf ‘utsmani yang tidak berkharokat dan bertitik
ternyata masih membuka peluang untuk membacanya dengan berbagai qiraat (cara
membaca al quran). Hal itu di buktikan dengan masih terdapatnya keragaman cara
membaca al quran walau setelah muncul mushaf ‘utsmani, seperti qira’ah tujuh,
qira’ah sepuluh dan qira’ah empat belas. Kenyataan itulah yang mengilhami ibn mujahid
(859-935) untuk melakukan penyeragaman cara membaca al quran dengan tujuh cara
saja (qira’ah sab’ah). Tentu bukan ia saja yang amat berkepentingan dengan langkah
penyeragaman teks ini, umpamanya malik bin anas (w.795) ulama besar Madinah dan
pendiri madzah maliki. Ia dengan tegas menyatakan bahwa shalat yang di
laksanakan menurut bacaan ibn mas’ud adalah tidak sah.
# referensi
-
Anwar, rosihon. 2013. Ulum al-quran. Bandung:
cv pustaka setia
Muhammad handri
aris saputro
Fak. Ushuluddin
/ prodi. Ilmu al quran dan tafsir/ sem 1

Tidak ada komentar:
Posting Komentar