NASIKH DAN MANSUKH DALAM AL QURAN
Salah satu tema dalam ulumul quran
yang mengundanf perdebatan para ualama adalah mengenai nasikh dan Mansukh. Perbedaan
pendapat para ulama dalam menetapkan ada tidaknya ayat-ayat yang di hapus dalam
al quran, antara lain disebabkan adanya ayat kontradiksi bila di loihat dari
lahirnya. Sebagian ulama berpendapat bahwasanya disntsrs syarat-syarat tersebut,
ada yang tidak bisa di kompromikan. Oleh karena itu, mereka menerima teori
nasikh dalam al quran. Sebaliknya, bagi para ulama yang berpendapat bahwa
ayat-ayat tersebut keseluruhannya bisa di kompromikan, tidak mengakui teori
penghapusan tersebut.
A. Pengertian nask
Secara lughawi, ada 4
makna nask yang sering di ungkapkan ulama yaitu sebagai berikut;
1. Izalah
(menghilangkan)
2. Tabdil
(penggantian)
Sebagaimana dalam ayat
وَإِذَا بَدَّلْنَا آيَةً
مَكَانَ آيَةٍ ۙ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا يُنَزِّلُ قَالُوا إِنَّمَا أَنْتَ
مُفْتَرٍ ۚ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ
Dan apabila Kami letakkan suatu ayat
di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui
apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata: "Sesungguhnya kamu adalah orang
yang mengada-adakan saja". Bahkan kebanyakan mereka tiada mengetahui.
(qs. An nahl; 101)
3. Tahwil
(memalingkan)
4. Naql
(memindahkanndaru satu tempat ke tampat lain)
Adapun secara terminology atau istilah,
para ulama mendefinisikan naskh, dengan redaks yang sedikit berbeda akan tetapi
dengan pengertian yang sama; menghapuskan hukum syarab dengan dalilm syara yang
lain. Dengan definisi-definisi yang ada para ahli ususl fiqh menyatakan bahwa
naskh bisa di benarkan apabila mmenuhi kriteria berikut;
1. Pembatalan
harus di Lakukan melalui tuntutan syara yang mengandung hukum dari Allah dan rasul-Nya yang di sebut nasikh. Dengan
demikian, habisnya asa berlaku hukum yang di sebabkan wafatnya seseorang tidak
dnamakan nask
2. Yang di
batalkan adalah syara’ yang si sebut Mansukh
3. Nasikh harus
datang kemudian (terakhir) dari Mansukh. Dengan demikian istisnatidk sesuai
naskh.
B. Rukun dan
syarat naskh
Adapun rukun-rukun
dari naskh adalah sebagai berikut
1. Adat naskh,
adalah pernyataan yang menunjukkan adanya pembatalan hukum yang telah ada
2. Nasikh,
yaitu dalil kemudian yang menghapus hukum yang telah ada. Pada hakikatnya nasikh
itu dari Allah, karena Dia-lah yang membuat hukum dan Dia pulalah yang
menghapusnya
3. Mansukh,
yaitu hukum yang di batalkan, di hapuskan, atau di pindahkan
4. Mansukh ‘anh,
yaitu orang yang di bebani hukum.
Adapun
syarat-syarat dari naskh adalah sebgai berikut;
1. Yang di
batalkan adalah hukum syara’
2. Pembatalan tersebut
datang dari tntuntutan syara’
3. Pembatalan hukum
tuak di sebabkan oleh berakhirnya waktu pemberlakuan hukum, seperti perintan
Allah tentang kewajiban puasa tidak berarti di naskh setelah selesai
melaksanakan puasa tersebut
4. Tuntutan yang
mengandung naskh harus datang kemudian
C. Macam-macam naskh
v
Me-nasakh al quran dengan a quran
Jenis ini disepakatu kebolehannya
dan nyata terjadi menurut kalangan yang menyatakan adanya naskh. Sebagai contoh,
ayat tentang iddah yang menggunakan hitungan tahun di hapus dan di ganti dengan
iddah yang menggunakan hitungan empat bulan sepuluh hari.
v
Me-nasakh al quran dengan as sunah
Bagian ini terdiri dari 2 macam,
yaitu ;
i.
Me-nasakh dengan hadits ahad. Jumhur ulama
berpendapagt, naskh jenis inintidak boleh, karena al quran mutawatir dan
mennjukkan keyakinan, sementara hadits-hadits ahad bersifat dugaan. Untuk itu
tidak sah membatalkan sesuatu yang di ketahui secara yakin dengan sesuatu yang
bersifat dugaan.
ii.
Me-nasakh al quran dengan hsdits mutawatir.
Imam malik, abu hanifah dan ahmad dalam salah satu riwayat membolehkan jenis ini,
karena semuaitu wahyu Allah
v
Me-nasakh as sunah dengan al quran
Naskh jenis inindi perbolehkan oleh
jumhur. Shalat menghadap Baitul maqdis berlaku berdasarkan as sunah dan di
dalam al quran tidak ada ayat yang menunjukkan seperti itu. Naskh jenis ini
tidak di perbolehkan oleh asy-syafi’I dalam salah satu dari dua riwayatnya. Ia berkata
“karena naskh terjadi di dalam as sunah oleh al quran, atau terjadi di dalam al
quran oleh as sunah yang memperkuatnya dengan demikian terbukti keselarasan
antara al quran dan as sunah”
v
Me-nasakh as sunah dengan as sunah
Jenis ini terdiri dari 4 macam,
yaitu:
i.
Me-nasakh hadits mutawatir dengan hadits
mutawatir
ii.
Me-nasakh hadits ahad dengan hadis ahad
iii.
Me-nasakh hadits ahad dengan hadits
mutawatir
iv.
Me-nasakh hadits mutawatir dengan hadits
ahad
Tiga macam
yang peryama hukumnya boleh, sementara yeng ke empat diperdebatkan, sama
seperti perbedaan terkait me-nasakh al quran dengan hadits ahad . jumhur ulama berpendapat
tdak boleh. Adapun ijmak qiyas, atau me-nasakh keduanya, menurut pendapat yang
sahih tidak boleh.
D. Perbedaan antara
naskh dan takhsish
v
Naskh
1. Satuan yang
terdapat dalam naskh bukan merupakan bagian satuan yang terdapat dalam Mansukh
2. Naskh adalah
menghapuskan hukum dari seluruh satuan yang tercakup dalam dalil Mansukh
3. Naskh hanya terjadi
dengan dalil yang datang kemudian
4. Naskh adanya
menghapuskan hubungan Mansukh dalam rentang waktu yang tidak terbatas
5. Stelah terjadi
naskh, seluruh satuan yang terdapat dalam nasikh tidak terkait dengan hukum
yang terdapat dalam mansuk
v
Takhshish
1. Satuan yang
terdapat dalam takhshish merupakan sebagian dari satuan yang terdapat dalam
lafadz ‘amm
2. Takhshish adalah
merupakan hukum dari sebgian satuan yang tercakup dalam dalil ‘amm
3. Takhshish dapat
terjadi baik dengan dalil yang kemudian maupun menyertai dan mendahuluinya
4. Takhshish tidak
menghapuskan hukum ‘amm sama sekali. Hukum ‘amm tetap berlaku meskipun sudah
di-khususkan
5. Setelah terjadi
takhshish, sisa satuan yang terdapat pada ‘amm tetap terikat oleh dalil ‘amm
E. Dasar-dasar penetapan nasikh dan Mansukh
1. Melalui pentransmisian
yang jelas dari nabi atau para sahabatnya
2. Melalui kesepakatan
ummat bahwasanhya ayat ini nasikh dan ayat itu Mansukh
3. Melalui sejarah,
mana ayat yang lebih belakang turun, sehingga di sebut nasikh, dan mana yang duluan
turun, sehingga di sebut Mansukh
F. Hikmah keberadaan
naskh
Menurut manna ‘al-qaththan
terdapat empat hikmah keberadaan ketentuan naskh,yaitu ;
1. Menjaga
kemaslahatan hamba
2. Pengembangan
pensyariatan hukum sampai ke tingkat
kesempurnaan seiring dengan perkembangan dakwah dan kondisi manusia itu sendiri
3. Menguji kualitas
keimnan mukallaf dengan cara adanya perintah yang kemudian di hapus
4. Merupakan kebaikan
dan kemudahan bagi ummat. Sebab apabila ketentuan nasikh lebih berat daripada
ketentuan Mansukh, berarti mengandung konsekuensi pertambahan pahala. Sebaliknya,
jika ketentuan dalam nasikh lebih mudah daripada Mansukh, itu berarti kemudahan
bagi ummat.
# referensi
v
Al quran al karim
v
Anwar, rosihon. 2013. Ulum al-quran. Bandung;
Cv pustaka setia
v
Al-qaththan, syaikh manna. 2017. Dasar-dasar
ilmu al quran. Jakarta timur; ummul qura
Muhammad handri
aris saputro
Fak. Ushuluddin/
prodi ilmu al quran dan tafsir / sem 1

Tidak ada komentar:
Posting Komentar