Kamis, 24 Oktober 2019

NASKH DAN MANSUKH AL QURAN



NASIKH DAN MANSUKH DALAM AL QURAN

            Salah satu tema dalam ulumul quran yang mengundanf perdebatan para ualama adalah mengenai nasikh dan Mansukh. Perbedaan pendapat para ulama dalam menetapkan ada tidaknya ayat-ayat yang di hapus dalam al quran, antara lain disebabkan adanya ayat kontradiksi bila di loihat dari lahirnya. Sebagian ulama berpendapat bahwasanya disntsrs syarat-syarat tersebut, ada yang tidak bisa di kompromikan. Oleh karena itu, mereka menerima teori nasikh dalam al quran. Sebaliknya, bagi para ulama yang berpendapat bahwa ayat-ayat tersebut keseluruhannya bisa di kompromikan, tidak mengakui teori penghapusan tersebut.

A.    Pengertian nask
            Secara lughawi, ada 4 makna nask yang sering di ungkapkan ulama yaitu sebagai berikut;
1.      Izalah (menghilangkan)

2.      Tabdil (penggantian)
            Sebagaimana dalam ayat
وَإِذَا بَدَّلْنَا آيَةً مَكَانَ آيَةٍ ۙ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا يُنَزِّلُ قَالُوا إِنَّمَا أَنْتَ مُفْتَرٍ ۚ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ
Dan apabila Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata: "Sesungguhnya kamu adalah orang yang mengada-adakan saja". Bahkan kebanyakan mereka tiada mengetahui. (qs. An nahl; 101)

3.      Tahwil (memalingkan)

4.      Naql (memindahkanndaru satu tempat ke tampat lain)

            Adapun secara terminology atau istilah, para ulama mendefinisikan naskh, dengan redaks yang sedikit berbeda akan tetapi dengan pengertian yang sama; menghapuskan hukum syarab dengan dalilm syara yang lain. Dengan definisi-definisi yang ada para ahli ususl fiqh menyatakan bahwa naskh bisa di benarkan apabila mmenuhi kriteria berikut;
1.      Pembatalan harus di Lakukan melalui tuntutan syara yang mengandung hukum dari  Allah dan rasul-Nya yang di sebut nasikh. Dengan demikian, habisnya asa berlaku hukum yang di sebabkan wafatnya seseorang tidak dnamakan nask
2.      Yang di batalkan adalah syara’ yang si sebut Mansukh
3.      Nasikh harus datang kemudian (terakhir) dari Mansukh. Dengan demikian istisnatidk sesuai naskh.

B.     Rukun dan syarat naskh
Adapun rukun-rukun dari naskh adalah sebagai berikut
1.      Adat naskh, adalah pernyataan yang menunjukkan adanya pembatalan hukum yang telah ada
2.      Nasikh, yaitu dalil kemudian yang menghapus hukum yang telah ada. Pada hakikatnya nasikh itu dari Allah, karena Dia-lah yang membuat hukum dan Dia pulalah yang menghapusnya
3.      Mansukh, yaitu hukum yang di batalkan, di hapuskan, atau di pindahkan
4.      Mansukh ‘anh, yaitu orang yang di bebani hukum.
Adapun syarat-syarat dari naskh adalah sebgai berikut;
1.      Yang di batalkan adalah hukum syara’
2.      Pembatalan tersebut datang dari tntuntutan syara’
3.      Pembatalan hukum tuak di sebabkan oleh berakhirnya waktu pemberlakuan hukum, seperti perintan Allah tentang kewajiban puasa tidak berarti di naskh setelah selesai melaksanakan puasa tersebut
4.      Tuntutan yang mengandung naskh harus datang kemudian

C.    Macam-macam naskh

v  Me-nasakh al quran dengan a quran
            Jenis ini disepakatu kebolehannya dan nyata terjadi menurut kalangan yang menyatakan adanya naskh. Sebagai contoh, ayat tentang iddah yang menggunakan hitungan tahun di hapus dan di ganti dengan iddah yang menggunakan hitungan empat bulan sepuluh hari.
v  Me-nasakh al quran dengan as sunah
            Bagian ini terdiri dari 2 macam, yaitu ;
                                                                                i.            Me-nasakh dengan hadits ahad. Jumhur ulama berpendapagt, naskh jenis inintidak boleh, karena al quran mutawatir dan mennjukkan keyakinan, sementara hadits-hadits ahad bersifat dugaan. Untuk itu tidak sah membatalkan sesuatu yang di ketahui secara yakin dengan sesuatu yang bersifat dugaan.
                                                                              ii.            Me-nasakh al quran dengan hsdits mutawatir. Imam malik, abu hanifah dan ahmad dalam salah satu riwayat membolehkan jenis ini, karena semuaitu wahyu  Allah
v  Me-nasakh as sunah dengan al quran
            Naskh jenis inindi perbolehkan oleh jumhur. Shalat menghadap Baitul maqdis berlaku berdasarkan as sunah dan di dalam al quran tidak ada ayat yang menunjukkan seperti itu. Naskh jenis ini tidak di perbolehkan oleh asy-syafi’I dalam salah satu dari dua riwayatnya. Ia berkata “karena naskh terjadi di dalam as sunah oleh al quran, atau terjadi di dalam al quran oleh as sunah yang memperkuatnya dengan demikian terbukti keselarasan antara al quran dan as sunah”
v  Me-nasakh as sunah dengan as sunah
            Jenis ini terdiri dari 4 macam, yaitu:
                                                                                i.            Me-nasakh hadits mutawatir dengan hadits mutawatir
                                                                              ii.            Me-nasakh hadits ahad dengan hadis ahad
                                                                            iii.            Me-nasakh hadits ahad dengan hadits mutawatir
                                                                            iv.            Me-nasakh hadits mutawatir dengan hadits ahad

                        Tiga macam yang peryama hukumnya boleh, sementara yeng ke empat diperdebatkan, sama seperti perbedaan terkait me-nasakh al quran dengan hadits ahad . jumhur ulama berpendapat tdak boleh. Adapun ijmak qiyas, atau me-nasakh keduanya, menurut pendapat yang sahih tidak boleh.
                       
D.    Perbedaan antara naskh dan takhsish

v  Naskh
1.      Satuan yang terdapat dalam naskh bukan merupakan bagian satuan yang terdapat dalam Mansukh
2.      Naskh adalah menghapuskan hukum dari seluruh satuan yang tercakup dalam dalil Mansukh
3.      Naskh hanya terjadi dengan dalil yang datang kemudian
4.      Naskh adanya menghapuskan hubungan Mansukh dalam rentang waktu yang tidak terbatas
5.      Stelah terjadi naskh, seluruh satuan yang terdapat dalam nasikh tidak terkait dengan hukum yang terdapat dalam mansuk

v  Takhshish
1.      Satuan yang terdapat dalam takhshish merupakan sebagian dari satuan yang terdapat dalam lafadz ‘amm
2.      Takhshish adalah merupakan hukum dari sebgian satuan yang tercakup dalam dalil ‘amm
3.      Takhshish dapat terjadi baik dengan dalil yang kemudian maupun menyertai dan mendahuluinya
4.      Takhshish tidak menghapuskan hukum ‘amm sama sekali. Hukum ‘amm tetap berlaku meskipun sudah di-khususkan
5.      Setelah terjadi takhshish, sisa satuan yang terdapat  pada ‘amm tetap terikat oleh dalil ‘amm

E.     Dasar-dasar  penetapan nasikh dan Mansukh

1.      Melalui pentransmisian yang jelas dari nabi atau para sahabatnya

2.      Melalui kesepakatan ummat bahwasanhya ayat ini nasikh dan ayat itu Mansukh

3.      Melalui sejarah, mana ayat yang lebih belakang turun, sehingga di sebut nasikh, dan mana yang duluan turun, sehingga di sebut Mansukh

F.     Hikmah keberadaan naskh
            Menurut manna ‘al-qaththan terdapat empat hikmah keberadaan ketentuan naskh,yaitu ;

1.      Menjaga kemaslahatan hamba
2.      Pengembangan pensyariatan hukum sampai  ke tingkat kesempurnaan seiring dengan perkembangan dakwah dan kondisi manusia itu sendiri
3.      Menguji kualitas keimnan mukallaf dengan cara adanya perintah yang kemudian di hapus
4.      Merupakan kebaikan dan kemudahan bagi ummat. Sebab apabila ketentuan nasikh lebih berat daripada ketentuan Mansukh, berarti mengandung konsekuensi pertambahan pahala. Sebaliknya, jika ketentuan dalam nasikh lebih mudah daripada Mansukh, itu berarti kemudahan bagi ummat.


# referensi
v  Al quran al karim
v  Anwar, rosihon. 2013. Ulum al-quran. Bandung; Cv pustaka setia
v  Al-qaththan, syaikh manna. 2017. Dasar-dasar ilmu al quran. Jakarta timur; ummul qura
Muhammad handri aris saputro
Fak. Ushuluddin/ prodi ilmu al quran dan tafsir / sem 1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar